Minggu, 15 Februari 2009


Persekongkolan dlm Tender yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Studi Kasus di Indonesia, Amerika Serikat, dan Kanada

Dikirim/ditulis pada 12 August 2008 oleh syarip hidayat Oleh: Syarip Hidayat
[Penulis adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan (Perancang Muda) pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)]

I. Pendahuluan.
Sistem perekonomian masa kini yang mengglobal dan sangat terintegrasi memberikan peluang dan masalah bagi bangsa Indonesia. Secara umum, kekayaan sumber daya alam Indonesia dan dimensi pasarnya menjanjikan sejumlah keunggulan dalam persaingan global, investasi asing dan pasar ekspor. Namun perkembangan perekonomian dunia yang semakin kompleks telah menimbulkan persaingan yang ketat dalam perdagangan internasional, baik perdagangan barang maupun jasa. Berbagai praktik untuk memenangkan persaingan sering dilakukan oleh para pelaku bisnis diberbagai negara di dunia termasuk dengan menggunakan praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat (unfair trade practices).

Terdapat adagium bahwa transakasi perdagangan termasuk perdagangan internasional harus dilakukan secara ‘fair’ diantara semua pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu jika suatu pihak ternyata tidak ‘fair’ maka pihak yang tidak ‘fair’ tersebut pantas menerima sanksi. Karena praktik dagang yang tidak ‘fair’ ini akan dapat mengakibatkan timbulnya hambatan dalam arus perdagangan.Pada tahun 1999 Negara Republik Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Monopoli dalam Undang-undang ini diartikan sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya juga akan menciptakan penguasaan pasar. Pengertian monopoli dalam Black’s Law Dictionary “Monopoly is a previlege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right (or power) to carry on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the wholesupply of a particular commodity.[2]

Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Unfair competition is a term which may be applied generally to all dishonest or fraudulent rivalry in trade and commerce, but is particularly applied to the practice of endeavoring to subtitute one’s own goods or products in the markets for those of another, having and established reputation and extensive sale, by means of imitating or counterfeiting the name, tittle, shape, or distinctive peculiarities of the article, or the shape, color, label, wrapper or general appearance of the package, or other such simulations, the immitation being carried far enough to mislead the general public or deceive an unwary purchaser, and yet not amounting to an absolute counterfeit or to the infringement of a trade mark or trade name.[3] Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya.

Monopoli dapat pula terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga timbullah apa yang disebut sebagai monopoly by the law. Dalam UUD 1945 juga dibenarkan adanya monopoli jenis ini, yaitu dengan memberi hak monopoli oleh negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.Sistem ekonomi Pancasila yang ada di Indonesia mencoba untuk menghilangkan ciri-ciri negatif yang terkandung dalam sistem liberalisme dan sosialisme. Dalam Pasal 33 UUD 1945 dapat dilihat ciri positif yang hendak dicapai dalam sistem perekonomian kita. Hal ini dapat dilihat realisasinya dalam penguasaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bidang-bidang tertentu yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai nilai strategis.

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 ini, para pengusaha harus lebih berhati-hati dalam melakukan perjanjian yang berhubungan dengan penguasaan pasar dan menentukan kerja sama dalam penanganan suatu proyek tertentu terlebih apabila lagi proyek tersebut berasal dari suatu tender yang dilakukan oleh suatu perusahaan besar. Sebelum dikeluarkannnya UU Nomor 5 Tahun 1999, sering kali terjadi dimana dalam suatu tender proyek besar dilakukan dengan tidak transparan, artinya sebelum tender dilakukan telah diketahui siapa yang bakal menjadi pemenang tender, walaupun pelaksanaan tender itu tetap dilaksanakan dengan beberapa peserta tender, hal ini mengakibatkan pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pemborongan proyek tersebut merasa diperlakukan tidak jujur (unfair). Keadaan ini dapat terjadi karena adanya persekongkolan (conspiracy) diantara pemberi borongan dan atau pelaku usaha pemborongan tersebut.

Tindakan persekongkolan (conspiracy) dalam hukum persaingan termasuk dalam kategori perjanjian. Pada hakekatnya, perjanjian terdiri dari dua macam, pertama, perjanjian yang dinyatakan secara jelas (express agreement), biasanya tertuang dalam bentuk tertulis, sehingga relatif lebih mudah dalam proses pembuktiannya. Kedua, perjanjian tidak langsung (implied agreement), biasanya berbentuk lisan atau kesepakatan-kesepakatan, dalam hal ini tidak ditemukan bukti adanya perjanjian, khususnya implied agreeement, dan jika keberadaan perjanjian tersebut dipersengketakan, maka diperlukan penggunaan bukti yang tidak langsung atau bukti yang melingkupi untuk menyimpulkan perjanjian dan/atau persekongkolan tersebut.[4] Mengingat bahwa persekongkolan selalu dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, sebenarnya tindakan ini bisa diatur di dalam kategori perjanjian yang dilarang.

Persekongkolan yang dilarang menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah mencakup persekongkolan untuk mengatur pemenang tender atau tindakan bid rigging (Pasal 22), persekongkolan untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang yang dapat diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan (Pasal 23), dan persekongkolan untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan agar barang dan atau jasa itu berkurang kualitas maupun kuantitasnya serta terganggunya ketepatan waktu yang dipersyaratkan (Pasal 24).

Di negara-negara yang tidak mempunyai undang-undang yang membatasi kegiatan usaha sekali pun terdapat undang-undang khusus tentang tender. Kebanyakan negara menggunakan ketentuan yang lebih ketat terhadap partisipasi dalam persengkongkolan tender daripada terhadap perjanjian horizontal lainya, karena terdapat aspek kecurangan, dan terutama dampaknya merugikan pembelanjaan pemerintah dan pengeluaran negara. Persekongkolan dalam tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disebut juga dengan istilah bid rigging. Bid rigging adalah praktek anti persaingan yang bisa terjadi diantara para pelaku usaha yang seharusnya saling merupakan pesaing dalam suatu lelang.[5] Secara sederhana bid rigging dapat dikatakan sebagai suatu kesepakatan yang menyamarkan adanya persaingan untuk mengatur pemenang dalam suatu penawaran lelang (tender) melalui pengelabuan harga penawaran.

Dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dalam tender (bid rigging) seperti tersebut di atas jelas sangat dilarang berdasarkan Pasal 22, yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”Pengawasan terhadap tindakan persekongkokal tersebut di atas diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (selanjutnya disebut KPPU), KPPU adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintahan serta pihak lain dan juga mempunyai kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif. KPPU inilah yang menentukan apakah pelaku usaha bersekongkol untuk memenangkan tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat atau tidak, dan juga memberikan putusan sebagai akibat dipenuhinya unsur melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut.


II. Persekongkolan dan Manipulasi Dalam Tender Yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang segala bentuk cara persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain dengan tujuan mengatur atau menentukan pemenang suatu tender. Hal itu jelas perbuatan curang dan tidak fair terutama bagi peserta tender lainya. Sebab sudah inherent dalam istilah ‘tender’ bahwa pemenangnya tidak dapat diatur melainkan siapa yang melakukan bid yang baik dialah yang menang.[6] Karena itu segala bentuk persengkongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender dapat mengakibatkan terjadinya suatu persaingan usaha yang tidak sehat. Penjelasan Pasal 22 dari UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dimaksud tender adalah tawaran untuk mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk mengadakan suatu jasa. Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengasumsikan bahwa persekongkolan terjadi diantara para pelaku usaha, dengan demikian penerapan ketentuan tersebut harus menyepakati dua kondisi, yaitu pihak-pihak tersebut harus berpartisipasi, dan harus menyepakati persekongkolan.

Persekongkolan ini ditujukan untuk mengakibatkan tender kolusif, artinya para pesaing sepakat untuk mempengaruhi hasil tender demi kepentingan salah satu pihak dengan tidak mengajukan penawaran atau mengajukan penawaran pura-pura.[7] Manipulasi tender adalah kesepakatan antara para pihak agar pesaing memenangkan suatu tender.[8] Kesepakatan ini dapat dicapai oleh satu atau lebih peserta tender yang sepakat menahan diri untuk tidak mengajukan penawaran atau oleh para peserta tender yang menyepakati satu peserta dengan dengan harga lebih rendah dan kemudian menawarkannya di atas harga perusahaan yang direncanakan (dan dinaikkan). Proses pelelangan dirancang untuk meningkatkan keadilan dan menjamin bahwa harga yang serendah mungkin yang diterima. Manipulasi harga dalam suatu tender akan menghancurkan proses kompetitif ini. Kasus ini sering terjadi atas proyek-proyek pemerintah.[9] Praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pemerintah telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat alam usaha memenangkan tender proyek tersebut, persaingan yang tidak sehat ini membuka peluang terjadinya monopoli orang atau perusahaan tertentu dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan pemerintah dan pada gilirannya merugikan masyarakat umum.[10]Mekanisme manipulasi dalam tender sangat beragam dan bervariasi, tetapi umumnya termasuk dalam kategori berikut ini:[11]

tekanan penawaran. Satu atau lebih pesaing setuju menahan diri untuk tidak mengikuti tender atau untuk menarik penawaran yang telah diajukan sebelumnya agar perusahaan lain dapat memenangkan pelelangan itu. Pihak-pihak dalam kesepakatan secara administratif atau melalui pengadilan dapat menantang penawaran perusahaan-perusahaan yang bukan merupakan pihak dalam kesepakatan atau dengan cara lain berupaya mencegah mereka mengikuti lelang, misalnya dengan menolak untuk mensuplai bahan-bahan atau surat penawaran untuk sub kontrak.
penawaran pelengkap. Perusahaan-perusahaan yang bersaing sepakat diantara mereka sendiri siapa yang seharusnya memenangkan lelang dan kemudian setuju bahwa yang lainnya akan mengajukan harga-harga penawaran yang pura-pura tinggi untuk menciptakan penampilan persaingan yang bersemangat, atau perusahaan-perusahaan yang kalah dapat mengajukan harga-harga kompetitif tetapi disertai dengan syarat-syarat lain yang tidak dapat diterima.
rotasi penawaran. Para pesaing bergiliran menjadi pemenang lelang, sedangkan yang lain mengajukan harga yang tinggi.
Perusahaan-perusahaan yang bersepakat itu secara umum akan mencoba membuat tender-tender dimenangkan secara merata oleh masing-masing dari waktu ke waktu, pola rotasi yang teratur merupakan petunjuk adanya persekongkolan dalam tender tersebut.Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 mencakup konspirasi tender, yaitu suatu hambatan persaingan yang seringkali dianggap sangat serius. Jika hasil pengumuman tender menguntungkan salah satu peserta yang mengambil bagian, maka tender tersebut secara tersirat mengandung pembatasan persaingan harga.

Persengkongkolan tender terjadi apabila pesaing menyepakati mempengaruhi hasil tender untuk kepentingan salah satu pihak, dengan cara tidak mengajukan penawaran atau mengajukan penawaran yang pura-pura saja, dengan penawaran harga tertinggi yang terkoordinasi, yang mengharap bahwa kontrak diberikan kepada penawar yang memasukkan penawaran tertinggi. Perilaku tersebut biasanya didasarkan pada harapan bahwa pihak yang tidak mengikuti tender bersangkutan akan mendapatkan giliran pada tender yang akan datang berdasarkan kegiatan kolusif yang dilakukan. Tender kolusif biasanya bermaksud untuk meniadakan persaingan harga dan menaikkan harga.

Dalam kaitan ini UNCTAD, menyatakan bahwa partisipasi dalam persengkongkolan tender terdapat dalam berbagai bentuk, yaitu perjanjian untuk mengajukan penawaran identik perjanjian yang menentukan siapa yang mengajukan penawaran yang termurah, perjanjian tentang penawaran yang secara sukarela terlalu mahal (cover bid), perjanjian tidak akan bersaing satu sama lain dalam mengajukan penawaran, perjanjian standar umum untuk menentukan harga atau kondisi tender, perjanjian ‘memeras’ peserta tender luar, perjanjian yang sebelumnya mengatur pemenang tender atas rotasi atau alokasi geografis atau alokasi pelanggaran. Perjanjian-perjanjian dapat meliputi sistim penyediaan ganti rugi untuk peserta tender yang tidak berhasil berdasarkan persentase tertentu dari laba yang diperoleh peserta yang berhasil untuk dibagikan kepada peserta yang tidak berhasil pada akhir jangka waktu tertentu.[12]

Persekongkolan juga bertujuan untuk melakukan tender kolusif, jika posisi yang melakukan tender dapat diklasifikasikan sebagai pelaku usaha yang bersepakat dengan seorang penawar individu potensial untuk mempengaruhi hasil pengumuman tender untuk keuntungan penawar yang bersangkutan dengan tidak lagi memperhatikan penawaran yang diajukan oleh penawar lainnya.[13]Pada umumnya, tender kolusif diperlakukan sebagai per se illegal. Namun demikian, Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diperiksa dengan pendekatan rule of reason. Kalimat yang menyatakan “…dapat mengakibatkan terjadinya…” mengandung pengertian bahwa tender kkolusif “boleh” dilakuakan asal tidak “…mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.[14]

Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan tender di negara mana pun, dan akan mempersulit badan pengawas persaingan usaha, untuk membuktikan apakah tindakan tersebut mendukung atau merusak persaingan. Hal ini mengingat tender kolusif sama sekali tidak berkaitan dengan struktur pasar (strucutre), dan tidak terdapat unsur pro-persaingan sama sekali. Tender kolusif lebih mengutamakan prilaku (behavior) berupa perjanjian untuk bersekongkol (conspiracy) yang pada umumnya dilakukan secara diam-diam. Oleh karena itu, terhadap persekongkolan penawaran tender seharusnya menggunakan pendekatan per se illegal.[15]

Bagaimanapun juga, tender kolusif sebagai koordinasi persaingan harga merupakan pembatasan persaingan usaha yang horizontal untuk pembahasan secara terperinci apakah pihak-pihak yang terkait dianggap pesaing. Persekongkolan yang bertujuan mengakibatkan terjadinya tender kolusif hanya dilarang jika dapat mengarah ke persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6. persaingan usaha tidak sehat dapat dibandingkan dengan efek suatu kartel, yaitu kriteria yang terdapat dalam hambatan terhadap alternatif yang dimiliki pihak lawan dalam pasar dan/atau kebebasan ekonomi untuk bertindak yang dimiliki oleh pihak luar kartel, dan efek kewajiban eksklusivitas yang khususnya membatasi saluran/sumber pasokan para pesaing dari pelaku usaha yang menyebabkan hal tersebut.

Oleh karena itu, hambatan hukum untuk memulai penyelidikan hal ini berbeda, yaitu bahwa dalam persekongkolan antara pelaku persaingan usaha harus ditegaskan tentang kemungkinan yang cukup bagi terjadinya pembatasan kebebasan bertindak pihak luar kartel dan/atau pihak lawan dalam pasar, dan dalam persekongkolan antara pembeli dan pemasok pun harus ditegaskan tentang kemungkinan yang cukup bagi pembatasan peluang terciptanya pasar para pesaing dari pelaku usaha yang menyebabkan hal tersebut. Persyaratan-persyaratan inilah yang selalu ada dalam persekongkolan untuk mencapai tender kolusif.

Apabila terjadi suatu kartel tender kolusif, maka pihak yang mengumumkan tender (bid inviting party) akan mengalami keterbatasan dalam hal memilih peluang. Apabila terjadi perjanjian antara pihak yang mengumumkan tender dan seorang penawar yang potensial, maka penawar potensial yang lainnya akan kehilangan saluran penjualan/sumber pasokan yang mereka miliki. Namun dalam hal ini perlu diperhatikan De minimis rule, adalah merupakan prinsip umum bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dibuat atas dasar berat kuantitatif dan/atau kualitatif dari hambatan persaingan. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa lingkup tindakan dari pihak lawan dalam pasar dan/atau pihak di luar kartel atau para pesaing yang terkena pengaruh tidak hanya harus terpengaruh secara abstrak dan teoritis, tetapi juga harus terpengaruh secara kongkrit dan nyata. UNCTAD menyatakan bahwa “De minimis exemptions are those which are granted for transactions involving firms with turover or market share below a certain threshold, which are not consider to affect competition significantly enough to make it necessary for the law to be made applicable to them or to be applied by them.”[16]


III. Beberapa Kasus Persekongkolan Dalam Tender di Indonesia yang telah Diputuskan oleh KPPU.
Dalam pembahasan ini akan dikemukakan dua kasus berbeda yang telah diputus oleh KPPU dengan keputusan yang berbeda, kasus pertama dikemukakan karena menurut KPPU tindakan tersebut merupakan persekongkolan dan telah melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, sedangkan kasus kedua dinyatakan oleh KPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dengan dikemukakannya kedua kasus tersebut diharapkan dapat menjadi gambaran untuk studi kasus betapa dalam memutuskan suatu permasalahan persekongkolan dalam tender memerlukan pembuktian dan proses yang sangat rumit (complicated) dan kompleks.

1. Putusan KPPU No. 01/KPPU-L/2001:
Kasus Tender Pipanisasi di Sumatera oleh PT. Caltex Pacific Indonesia.Kasus ini bermula dari suatu laporan yang diterima oleh KPPU pada tanggal 30 Juni 2000 dalam bentuk sebuah surat tertanggal 5 April 2000, yang pada intinya adalah melaporkan bahwa telah terjadi pelanggaran asas keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan tender yang dilakukan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia. Kemudian pada tanggal 14 September 2000, KPPU kembali menerima laporan dalam bentuk sebuah surat tertanggal 13 September 2000, yang berisi pernyataan bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia telah menyelenggarakan tender yang hanya dapat diikuti oleh beberapa gelintir rekanan saja, dan rekanan yang lain tidak dapat menikmati.[17]

Pengaduan ke KPPU tentang PT. Caltex Pasific Indonesia itu sendiri datang dari pengusaha-pengusaha kelas kecil dan menengah. Menurut pengaduan mereka, dalam melakukan tender pipanisasi di Sumatera, PT. Caltex Pasific Indonesia melakukannya dengan sistem paket yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah tidak dapat ikut dalam tender tersebut.

Rencana tender dari PT. Caltex Pasific Indonesia ini dianggap tidak wajar bagi peserta (bidders) yang lain dan tidak memenuhi kriteria dari asas keadilan dan kesetaraan. Rencana tender tersebut memiliki ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang tidak lazim seperti yang dipakai dan cenderung untuk mengarahkan kepada pemasok tertentu.Peserta tender hanya empat bidders, yaitu PT. Purna Bina Nusa yang memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga hanya dapat menawarkan low grade, PT Patraindo Nusa Pertiwi juga setara dengan PT. Purna Bina Nusa, PT. Citra Tubindo Tbk.

Yang memiliki fasilitas upsetting dan heat treatment, sehingga dapat menawarkan low grade dan high grade, dan PT. Seamless Pipe Indonesia Jaya, yang setara dengan PT. Citra tubindo Tbk., dapat menawarkan low grade dan high grade. Berdasarkan laporan-laporan tersebut di atas, dalam putusannya akhirnya pada tanggal 20 April 2001, KPPU menyatakan bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia dalam tender yang diselenggarakannya telah melakukan persekongkolan dengan dengan sejumlah pemasok yang menjadi peserta dalam tender tersebut. Perusahaan pemasok yang dianggap telah melakukan persekongkolan dengan PT. Caltex Pasific Indonesia adalah PT. Citra Turbindo Tbk., PT. Patra Indonusa Pertiwi, dan PT. Purna Bina Nusa.
Menurut KPPU tindakan para pemasok tersebut merupakan persekongkolan dan telah melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Analisa:
putusan KPPU terhadap PT. Caltex Pasific Indonesia adalah tidak tepat, karena mengenai persyaratan tender yang diberikan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia, tidak melanggar asas dan tujuan yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 5 Tahun 1999, karena perubahan persyaratan dalam pelaksanaan tender yang dilakukan oleh terlapor adalah kebijakan pelaku usaha yang tidak dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999. Sedangkan mengenai putusan KPPU yang menyatakan bahwa terlapor atau PT. Caltex Pasific Indonesia telah melakukan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu tindakan persekongkolan adalah tidak tepat, karena selama penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU tidak pernah ditemukan bukti bahwa PT. Caltex Pasific Indonesia terlibat dalam suatu persekongkolan.

Hal ini disebabkan karena PT. Caltex Pasific Indonesia sebagai penyelenggara tender tidak terbukti dan tidak terlibat dalam usaha menentukan pemenang tender yang dilakukan oleh PT. Citra Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi. Berdasarkan hal tersebut, yang seharusnya dijadikan terlapor adalah ketiga perusahaan peserta tender yang terlibat pertemuan di Hotel Aryaduta, yaitu PT. Citra Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi. Hal ini disebabkan karena PT. Caltex Pasific Indonesia sebagai penyelenggara tender tidak terbukti dan tidak terlibat dalam usaha menentukan pemenang tender yang dilakukan oleh PT. Citra Tubindo Tbk., PT. Purna Bina Nusa, dan PT. Patraindo Nusa Pertiwi. Oleh karena itu, yang terjadi diantara sesama pesaing dari peserta tender PT. Caltex Pasific Indonesia adalah bukan tindakan persaingan usaha tidak sehat yang berbentuk persekongkolan, tetapi tindakan persaingan usaha tidak sehat yang berbentuk kartel, dan berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dinyatakan bahwa “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

2. Putusan KPPU No. 08/KPPU-L/2001:
Kasus Tender Pengadaan Barite dan Bentonite B/S/0226 oleh YPF Maxus Southeast Sumatera B.V.;Perkara bermula dari laporan pihak pelapor dengan suratnya tertanggal 14 September 2001 yang menyampaikan laporan mengenai Tender Pengadaan Barite dan Bentonite B/S/0226, selanjutnya disebut dengan Tender No. B/S/0226. pihak terlapor yang sekaligus merupakan penyelenggara tender adalah YPF Maxus Southeast Sumatera B.V.. pihak pelapor mengajukan keberatan kepada terlapor untuk meninjau ulang hasil tender tersebut, karena terdapat kecenderungan mengarah kepada satu vendor dengan beberapa alasan, antara lain tidak terdapat kejelasan mengenai pengertian API Wyoming Bentonite karena API spec 13A terdiri dari section IV dan V,[18] penetapan cap API Monogram pada karung Bentonite tidak jelas, karena pelapor tidak yakin bahwa pabrik (grinding plant) PT. MI Indonesia di Batam telah memiliki API Monogram License dari American Petroleum Institute (API).

Selain itu, keseluruhan proses pengerjaan jasa pemotongan sampai dengan pemompaan Barite dan Bentonite ke dalam supply ship yang seharusnya dilakukan dilepas pantai telah dilakukan di darat, proses dan teknis pemompaan Barite dan Bentonite pelapor mendapat dukungan penuh dari PT. Bukitapit Bumipersada dimana teknisi yang terlibat adalah ex BJ Service yang telah berpengalaman dalam pengadaan semen dan pengoperasian bulk plant facility lebih dari lima tahun. Berdasarkan keterangan tersebut, maka pelapor menganggap bahwa tender Nomor B/S/0226 adalah diskriminatif dan bersifat monopolistik. Hal ini karena persyaratan yang ditetapkan oleh terlapor, yaitu Bentonite yang dipasok harus memiliki cap API monogram dan dianggap merupakan suatu rekayasa sehingga dapat mengarah kepada satu vendor, yaitu PT. MI Indonesia.

KPPU dalam putusannya menyatakan bahwa Terlapor, YPF Maxus Southeast Sumatra B.V. yang sekarang bernama CNOOC Southeast Sumatra B.V. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22, Pasal 19 huruf a dan d. Undang-undang Nomor 5 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.[19]

Analisa:
Ketentuan dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi, yaitu adanya pelaku usaha dan adanya persekongkolan, namun demikian dalam perkara ini tidak ditemukan unsur persekongkolan yang dilakukan oleh perusahaan YPF Maxus Southeast Sumatera B.V. hal ini mengingat pertemuan-pertemuan yang diadakan antara pihak terlapor dengan PT. MI Indonesia adalah berkaitan dengan masalah-masalah yang muncul dalam kegiatan pengeboran yang sedang dijalankan, termasuk penyediaan bahan-bahan pengeboran dan peralatan.

Dalam tender ini juga tidak terdapat ‘tindakan penyesuaian’ atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan atau menciptakan persaingan semu untuk mengatur dan menetapkan pemenang tender. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka unsur persekongkolan yang terdapat dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi.


IV. Kasus Persekongkolan dalam Tender di Amerika Serikat dan Kanada.
Di beberapa negara, persekongkolan dalam tender merupakan jenis pelanggaran yang amat serius, karena tindakan tersebut biasanya merugikan negara dalam arti luas (juga propinsi, kelompok masyarakat, universitas, rumah sakit, angkatan bersenjata, dll.), sehingga kenaikan tingkat harga tersebut akhirnya membebani masyarakat. UNCTAD menyatakan bahwa “collusive tendering is inherently anti-competitive, since it contravenes the very purpose of inviting tenders, which is to procure goods or services on the most favourable prices and conditions…[20]

Tender kolusif di kebanyakan negara dianggap ilegal, bahkan di negara-negara yang tidak mempunyai undang-undang yang membatasi kegiatan usaha sekali pun sering terdapat perundang-undangan khusus tentang tender. Kebanyakan negara mengenakan ketentuan yang lebih ketat terhadap tender kolusif daripada perjanjian horisontal lainnya, karena terdapat aspek kecurangan, dan terutama dampaknya merugikan perbelanjaan pemerintah dan pengeluaran negara.[21]

Amerika Serikat dan Eropa menerapkan pengawasan yang ketat terhadap bid rigging. Di Amerika Serikat penanganan bid rigging seperti halnya dengan penggunaan kartel, yakni menghukum tindakan tersebut secara per se illegal. Bahkan Divisi Anti Trust Departemen Kehakiman Amerika Serikat menetapkan praktek tersebut sebagai tindakan kriminal berdasarkan Section 1 the Sherman Act, disertai dengan denda yang sangat tinggi.[22]

Namun demikian, dalam konteks ekonomi di Amerika Serikat, bid rigging dan price fixing ditetapkan sebagai tindak kecurangan (fraud). Pelaku bid rigging menyusun pola untuk mengambil uang dari konsumen dengan cara penipuan (kecurangan). Satu-satunya perbedaan antara bid rigging dan price fixing adalah dalam bentuk transaksi. Pola tindakan dari dua praktek tersebut merupakan perjanjian rahasia (secret agreement) untuk membatasi persaingan. Bid rigging merupakan sebagai jenis price fixing yang paling sederhana, dan dianggap sebagai pelanggaran per se illegal. Mahkamah Agung Amerika Serikat juga membenarkan adanya pandangan ini berdasarkan ketentuan Sherman Act. Penilaian terhadap bid rigging dan price fixing bukanlah bentuk atau metode yang digunakan, melainkan lebih kepada hasil yang akan dicapai dalam tindakan tersebut.

Negara-negara di Eropa juga mengatur secara kaku terhadap bid rigging. Bid rigging merupakan tindakan yang dianggap sebagai aktivitas kartel berdasarkan Article 85.1. of the Rome Treaty. Prosedur ketentuan tersebut diatur dalam Article 17 of the 1962 pengaturan tentang the Board of Chairman. Sementara itu European Community Commision dapat mengeluarkan peraturan untuk mengeliminasi langkah-langkah yang bertentangan dengan kegiatan ilegal berdasarkan Article 85.1. of the Treaty of Rome. Oleh karena itu, hal ini dapat diterapkan perusahaan yang diketahui atau secara sengaja melanggar ketentuan Article 85.1. of the Treaty of Rome, disertai dengan denda tinggi.[23]

Sedangkan di Jepang, persekongkolan dalam tender (bid rigging) dianggap bertentangan dengan peraturan yang berkaitan dengan anti monopoli. Ketentuan mengenai bid rigging diatur berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Undang-undang Anti Monopoli, menetapkan bid rigging sebagai “pembatasan kegiatan usaha melalui kerja sama yang saling menguntungkan antara perusahaan, dan merupakan hambatan substansial terhadap persaingan di wilayah usaha bisnis tertentu yang bertentangan dengan kepentingan umum (kartel).” Bid rigging diatur sesuai dengan peraturan yang melarang hambatan substansial dalam persaingan yang dilakukan oleh asosiasi, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) butir 1 Undang-undang Anti Monopoli di Jepang.[24]

Dalam pembahasan ini akan dikemukakan dan dianalisa beberapa permasalahan yang terkait dengan persekongkolan dalam tender yang yang telah diputuskan oleh pengadilan di Amerika dan Kanada sebagai bahan perbandingan.

1. Amerika Serikat.
Kasus Tender Perangko. Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang Attorney General yang bernama Eliot Spitzer yang menduga keras bahwa telah terjadi persekongkolan dalam tender (bid rigging) yang bernilai jutaan dollar pada pelelangan perangko di New York City.

Akibat keadaan tersebut sangat menghalangi persaingan terbuka (fair competition) dalam pelelangan perangko, kasus ini menyangkut 7 orang nama dari negara yang berbeda, yaitu Amerika, Inggris, dan Belanda. Ketujuh orang tersebut bekerjasama dalam sebuah persekongkolan (conspiracy) dan melakukan rencana-rencana sebelum lelang terbuka diadakan (seperti pra-lelang) dengan tujuan membuat kesepakatan tentang harga pembelian perangko. Pada intinya mereka bersepakat bahwa hanya ada satu pemenang diantara mereka dan akan ada semacam kompensasi dari pemenang tender berupa uang yang berjumlah ribuan dollar. Akibat perbuatan ini sangat dirasakan pada pasar dan penjual-penjual, pasar yang seharusnya adil dan menghasilkan tawaran kompetitif menjadi rusak.[25]

Analisa:
sangat jelas bahwa perbuatan persekongkolan dalam tender (bid rigging) sangat merugikan Negara Bagian New York serta dapat merusak pasar yang kompetitif sehingga menimbulkan deviasi pasar.

2. Kanada
Kasus Tender Penjualan KayuKasus ini bermula ketika Badan Pertanahan dan Pelayanan Jasa Kehutanan Propinsi Alberta mempublikasikan sebuah tender terbuka yang disertai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang harus dipenuhi oleh calon peserta tender.

Selanjutnya tender tersebut diterima oleh enam perusahaan yang semuanya bergerak dalam bisnis perkayuan. Dari pemeriksaan di pengadilan telah ditemukan fakta bahwa pada tanggal 27 Nopember 1997 telah terjadi pertemuan oleh pihak-pihak yang mewakili ke enam perusahaan tersebut. Pada pertemuan tersebut telah dibuat kesepakatan-kesepakatan tentang bagian-bagian dari tender yang dapat diambil oleh mereka. Dalam pertemuan itu juga ditentukan siapa-siapa saja yang akan dan/atau tidak mengajukan penawaran, berikut dengan harga penawaran. Hakim memutuskan bahwa dari hasil pemeriksaan bukti-bukti di persidangan, James P. Lindemulder and/et Shake Masters Manufacturing Inc., secara meyakinkan telah terbukti melawan pasal 655 Undang-undang Kriminal Kanada.

Analisa:
Dari hasil pemeriksaan pengadilan terbukti bahwa dari enam peserta tender hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penawaran tertinggi, dan sekaligus memenangkan tender tersebut.

Dengan demikian telah terjadi bid rigging yang menghambat persaingan dan sekaligus merugikan Badan Pengelola Tanah dan Sumberdaya Kehutanan Propinsi Alberta dalam usahanya mendapatkan harga penawaran terbaik. Section 1.1 Undang-undang Antitrust Kanada menyebutkan:“The purpose of this Act is to maintain and encourage competition in Canada in order to promote the efficiency and adaptability of the Canadian economy, in order to expand opportunities for Canadian participation in world markets while at the same time recognizing the role of foreign competition in Canada, in order to ensure that small and medium-sized enterprises have an equitable opportunity to participate in the Canadian economy and in order to provide consumers with competitive prices and product choices.”

Beberapa tindakan yang dilarang dalam Undang-undang Antimonopoli Kanada adalah: conspiracy to lessen competition; an agreement or arrangement between or among two or more persons whereby one or more of those persons agrees or undertakes not to submit a bid in response to a call or request for bids or tenders.


BIBLIOGRAFI
Anggraini, A.M. Tri. Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan tidak Sehat: Perse Illegal atau Rule of Reason. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Black, Henry Campbell. Black Law Dictionary:6th ed. St. Paul, Minnesotta: 1990.

Bank Dunia Washington D.C., dan OECD Paris, Kerangka Rancangan dan Pelaksanaan Undang-undang dan Kebijakan Persaingan.

Fuady, Munir. Hukum Anti-Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Nusantara, Abdul Hakim Garuda dan Benny K. Harman. Analisa dan Perbandingan Undang-undang Anti Monopoli: Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Elex Media Komputindo, 1999.

Sacker and Lohse, Law Concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition. Jakarta: GTZ & Katalis, 2002.

http://www.oag.state.ny.us/press/2001/jul/jul23a_01.html.


Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2001

Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2001


ENDNOTE:
[1] Perancang Muda, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
[2] Henry Campbell Black, Black Law Dictionary:6th ed. (St. Paul, Minnesotta, 1990), hal. 1007.
[3] Ibid., hal. 1529-1530.
[4] A.M. Tri Anggraini, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan tidak Sehat: Perse Illegal atau Rule of Reason (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003), hal. 299-230
[5] Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), hal. 45.
[6] Munir Fuady, Hukum Anti-Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 85.
[7] A.M. Tri Anggraini, Op.cit. hal. 303.
[8] Bank Dunia Washington D.C., dan OECD Paris, Kerangka Rancangan dan Pelaksanaan Undang-undang dan Kebijakan Persaingan, hal. 28.
[9] Ibid.
[10] Abdul Hakim G. Nusantara dan Benny K. Harman, Analisa dan Perbandingan Undang-undang Anti Monopoli: Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 1999), hal. 21.
[11] Op.Cit.
[12] Sacker and Lohse, Law Concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition (Jakarta: GTZ & Katalis, 2002), hal. 314.
[13] Ibid.
[14] “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
[15] A.M. Tri Anggraini, Op.cit. hal. 363.
[16] UNCTAD, Uruguay Round Agreements, dalam Ibid. hal. 315
[17] Putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2001
[18] pada tanggal 19 September 2001 terlapor telah memberikan jawaban atas surat tersebut dengan menyatakan bahwa Bentonite yang diminta adalah sesuai dengan API spec 13A section IV untuk treated bentonite.
[19] Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2001
[20] UNCTAD, Uruguay Round Agreements, dalam Sacker and Lohse, Loc. cit., hal. 314.
[21]Sacker and Lohse, Ibid.
[22] Naoki Okatani, dalam A.M. Tri Anggraini, Op.cit., hal. 365.
[23] Ibid.
[24] Ibid., hal 364.
[25] http://www.oag.state.ny.us/press/2001/jul/jul23a_01.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar